Narkoba





1.Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari
'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar
batas dosis.

2.Penyalahgunaan pda narkoba
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin memprihatinkan. Sasarannya bukan lagi remaja dan orang dewasa, namun telah merambah sampai ke anak-anak Sekolah Dasar (SD). Hingga Juni 2007, angka penyalahgunaan narkoba di tingkat anak-anak SD tercatat 3.853 kasus, lebih banyak dibandingkan pada tingkat perguruan tinggi yang 764 kasus (data BNN). Peredaran narkoba di kalangan siswa SD diduga dilakukan oleh bandar narkoba dengan cara merekrut tenaga kurir dari siswa-siswa SD untuk menembus lapisan remaja dan anak-anak. Dalam peredarannya, narkoba tersebut dicampur dengan makanan (permen) yang menarik serta banyak disukai siswa. Para pengedar barang haram itu berpura-pura membagikan permen. Pertama memberikannya secara gratis, lama-lama dia akan membuat korbannya ketagihan dan membeli barang terlarang itu.

Para orang tua hendaknya lebih memperhatikan perkembangan dan kegiatan anak-anaknya. Orang tua dan pihak sekolah diharapkan lebih aktif saling memberi informasi soal perkembangan anak. Orang tua memberitahukan guru soal perilaku anak di rumah dan guru memberitahu perkembangan anak di sekolah. Sehingga, tidak satu pun masalah yang dialami anak terlewatkan oleh orang tua maupun guru.

Yang tak kalah penting adalah pihak sekolah/kampus dan BNN agar lebih intensif melakukan penyuluhan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.


 3.Penggolongan jenis narkoba
- Narkotikadalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa atau mengurangi rasa nyeri.. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan

a.       Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi.Contoh : heroin , kokain , ganja ,
b.      Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai     pilihan   terakhir.Contoh : morfin dan pertidin
c.       Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi.Contoh : Codein

- Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif. pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi menyebabkan ketergantungan sebagai berikut :
a.       Psikotropika Golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi.Contoh : MDMA ( ekstasi ). LSD dan STP.
b.      Psikotropika Golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi.Contoh : amfetamin, metamfetamin. fensiklidin dan Ritalin.
c.       Psikotropika Golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, agak banyak digunakan dalam terapi.Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam.
d.      Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi.Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide dan nitrazepam ( Nipam,pil BK/koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp )
 -Bahan adiktif lainnya , yaitu zat / bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering di salah gunakan adalah :
a.        Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras.
b.      Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,kantor dan rumah tangga.
c.       Nikotin yang terdapat pada tembakau.


Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi
dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-
halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
tidak nyata contohnya kokain & LTD
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan
seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun
organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematianPengertian Narkoba
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar
batas dosis.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari
'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat
yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar
batas dosis.
Efek efek narkoba
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi
dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-
halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /
tidak nyata contohnya kokain & LTD
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan
seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun
organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian
·         
     Jenis jenis narkoba

Opiat : dikenali sebagai narkotik adalah bahan yang digunakan dalam perubatan
untuk menidurkan atau melegakan kesakitan,tetapi mempunyai potensi yang
tinggi untuk menyebabkan ketagihan.Sebahagian daripada opiat ,seperti
candu,morfin,heroin dan kodein diperoleh daripada getah buah popi yang
terdapat atau berasal dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.Lain-lain jenis
opiat seperti metadon adalah dadah sintetik/tiruan.
Ganja : tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena
kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-
cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang
yang berkepanjangan tanpa sebab).

Amfetamin : Amfetamin atau Amphetamine atau Alfa-Metil-Fenetilamin atau
beta-fenil-isopropilamin, atau benzedrin, adalah obat golongan stimulansia
(hanya dapat diperoleh dengan resep dokter) yang biasanya digunakan hanya
untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian atau Attention-
deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) pada pasien dewasa dan anak-anak. Juga
digunakan untuk mengobati gejala-gejala luka-luka traumatik pada otak dan
gejala mengantuk pada siang hari pada kasus narkolepsi dan sindrom kelelahan
kronis.
Pada awalnya, amfetamin sangat populer digunakan untuk mengurangi nafsu
makan dan mengontrol berat badan. Merk dagang Amfetamin (di AS) antara lain
Adderall, dan Dexedrine. Sementara di Indonesia dijual dalam kemasan injeksi
dengan merk dagang generik. Obat ini juga digunakan secara ilegal sebagai obat
untuk kesenangan (Recreational Club Drug) dan sebagai peningkat penampilan
(menambah percaya diri atau PD). Istilah "Amftamin" sering digunakan pada
campuran-campuran yang diturunkan dari Amfetamin.

Kokain : senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon
coca, yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.Saat ini kokaina masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya
juga membantu. Kokaina diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama
dengan morfina dan heroina karena efek adiktif.
Alkohol : minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan
konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara,
penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya
orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

4.Pengaruh berbagai jenis narkoba pada tubuh.,
1.Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat

2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang - sering menguap/ngantuk - kurang konsentrasi
- depresi

 3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia dan hilang nafsu makan.

4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah .
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)

5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol

6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah dan gangguan pemusatan perhatian.
 

    Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif:

a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan.Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu
c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan
menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya.
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat
gejala “putus zat”
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi.

 5.Sanksi terhadap tindak pidana narkotika
-Undang undang No 22 , Tahun 1997 tentang Narkotika:
  • Pasal 78: Menanam, memelihara, mempunyai, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
  • Pasal 79: Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol II, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
  • Pasal 80: Memproduksi, mengolah, menekstraksi, mengkonversi,merakit, atau menyediakan Narkotika Gol I, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta
  • Pasal 81: Membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Gol I, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 7 tahun penjara dan denda 200 juta
  • Pasal 82: Mengimpor, mengekspor, menawarkan, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual0beli atau tukar menukar Narkotika  Gol I dipidana Hukuman Mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar, Narkotika Gol II, dipidana mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta, Narkotika Gol II dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
  • Pasal 84: Menggunakan narkotika gol I untuk digunakan orang lain, dipidana 15 tahun penjara dan denda 750 juta; Narkotika Gol II, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta; Narkotika Gol III, dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta.
  • Pasal 85: Menggunaka Narkoitka Gol I bagi diri sendiri, dipidana 4 tahun penjara, Narkotika Gol II, dipidana 2 tahun penjara, dan Narkotika Gol III, dipidana 1 tahun penjara.
  • Pasal 86: Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 juta
  • Pasal 87: Menyuruh memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, tipu muslihat atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak kejahatan narkoba diancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda Rp. 20 juta samapai Rp. 600 juta
-UU No 5 tahun 1997, tentang Psikotropika:
·         Pasal 59:Menggunakan, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan, menyimpan, membawa psikotropika Gol I, dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta sampai Rp. 750 juta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar